Sebanyak 8,7 Kilogram Sabu dan 295 Gram Ganja Dihanguskan Bareskrim Polri
Rabu, 24 Agustus 2022 19:11 WIB
Share
barbuk sabu

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja serta pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Instalasi Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8/2022).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti.

"Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi," ucap Kombes Jayadi.

Dikatakan Jayadi, memusnahkan barang bukti tersebut juga merupakan perintah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tatkala penyidik lakukan penyitaan barbuk narkotika apabila administrasi adalah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan," ucapnya.

"Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika bareskrim polri," sambungnya.

Menurutnya, dua hal ini perlu ditekankan kepada masyarakat, alasan mengapa pemusnahan barang bukti disampaikan ke publik.

"Karena dalam rangka transparansi dan akuntabilitas proses yang dilakukan penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan dengan detil total narkotika yang dibakar dengan mesin incenerator itu.

"Sebanyak 8.742,02 narkotika jenis sabu-sabu atau sama dengan 8.7 kilogram, beserta ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi sebanyak 29.083 butir," paparnya.

Halaman
1 2 3