ADVERTISEMENT

Wow! Mantan Koruptor Bisa Calonkan Diri Jadi Caleg di Pemilu 2024, Yusuf Dumdum: SKCK Masih Laku?

Selasa, 23 Agustus 2022 18:47 WIB

Share
Pemilu 2024. (foto: ist)
Pemilu 2024. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Adapun syarat yang perlu dilakukan mantan koruptor hanya perlu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa ia pernah dihukum penjara dan telah selesai masa hukumannya.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.

Adapun jelang pemilu 2019 lalu, KPU sempat membuat peraturan yang melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar pada pemilu. Namun, syarat tersebut digugat ke Mahkamah Agung.

 

Kemudian, MA membantalkan aturan tersebut dan pembatasan hak politik bagi mantan koruptor yang digagas KPU tak terdengar lagi.

MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karenanya, ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan eks napi koruptor pada Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan calon anggota DPD dan 40 lainnya calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT