ADVERTISEMENT
Selasa, 23 Agustus 2022 18:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun syarat yang perlu dilakukan mantan koruptor hanya perlu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa ia pernah dihukum penjara dan telah selesai masa hukumannya.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilu.
Adapun jelang pemilu 2019 lalu, KPU sempat membuat peraturan yang melarang mantan napi korupsi untuk mendaftar pada pemilu. Namun, syarat tersebut digugat ke Mahkamah Agung.
Kemudian, MA membantalkan aturan tersebut dan pembatasan hak politik bagi mantan koruptor yang digagas KPU tak terdengar lagi.
MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karenanya, ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan eks napi koruptor pada Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, 9 merupakan calon anggota DPD dan 40 lainnya calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Aturan ini memang sjak 2017 dibuat, makanya gak heran banyak eks koruptor jd anggota dewan. Tapi yg jd masalah itu, trus surat SKCK masih laku gak ? Berlaku utk siapa ? 🤔
Eks Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR di Pemilu 2024 https://t.co/3tnBOaYwY4
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT