Telat Bayar Tagihan Sejak Juli, Aliran Listrik Perumdam Tirta Tarum Karawang Diputus PLN, Tunggakan Rp1,2 milyar
Selasa, 23 Agustus 2022 05:22 WIB
Share
Kantor Perum DAM Tirtatarum di Jalan Surotokonto, Karawang, aliran listriknya diputuskan PLN karena nunggak sebulan

Tunggakan Listrik Perum Dam Tirta Tarum Lewat Jatuh Tempo, PLN Putuskan Aliran

 

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Telat bayar tagihan sejak Juli, aliran listrik Perumdam Tirta Tarum Karawang diputus PLN. Tunggakan pembayaran mencapai Rp1,2 milyar.

Akibat aliran listrik diputus PLN, pelayanan Perumdam Tirta Tarum terhenti. Diketahui, listrik merupakan komponen kebutuhan bagi Perumdam Tirta Tarum Karawang dalam menghasilkan air bersih.

"Tagihan mencapai Rp 1,2 miliar. Paling besar kantor cabang Karawang sampai Rp200 juta lebih dalam satu bulan," kata Humas Perumdam Tirta Tarum Karawang, Ali, Senin (23/8/2022).

Pemutusan aliran listrik Perumdam Tirta Tarum dilakukan 20 hari setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Tepatnya, pada Minggu (21/8/22) pukul 18:00 hingga 21:45 WIB.

"Iya kami langsung melakukan pelunasan tagihan listriknya hari ini," kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, saat ditemui di kantor PLN Karawang.

Manajer PLN UP 3 Karawang, Imam Ahmadi, sebelumnya telah memberikan surat peringatan agar segera melakukan pelunasan tagihan listrik.

"Pemutusan ini sesuai mekanisme regulasi yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Perumdam Tirta Tarum tidak berani membayar tagihan listrik karena jajaran direksi belum mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.(aep).