Tiga Komplotan pelaku pengedar narkotika saat dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi. Selasa (23/8/2022) siang. (ihsan fahmi)

Kriminal

Polres Metro Bekasi Bongkar Komplotan Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Ungkap Ekstasi Senilai Rp3 Miliar

Selasa 23 Agu 2022, 15:58 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi meringkus komplotan pengedar narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti berupa ribuan pil ekstasi senilai Rp3 miliar, Selasa (23/8/2022).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku ditangkap bekerjasama oleh pihak Bea Cukai Soekarno Hatta.

Para tersangka ialah, IT (32), AI (25) dan MB (26).

"Dan dari tersangka dilakukan penangkapan, sebanyak 5 ribu butir ekstasi, kalau lihatlah gambarannya ini ada enam jenis," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (23/8/2022).

Terungkapnya para pelaku, ketika kepolisian mendapatkan informasi dari warga, pelaku berencana mengirim paket ekstasi dan sabu ke pelbagai negara, Kongo, Belgia, Jerman ke Indonesia.

Selanjutnya dilakukan koordinasi ke Bea Cukai Soekarno Hatta, dengan tiga resi pengiriman paket.

Terdapat 2 paket diduga sabu tertahan bea cukai negara Jerman.

Satu paket berhasil lolos ke Indonesia.

Adanya petunjuk pengiriman ulang paket ke Grand Wisata Bekasi, yang diinfokan dari pengendali, dan dilakukan pemantauan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres.

Dengan metode bayar ditempat atau Control Delivery. 

Seorang pelaku berinisial IT (32) dapat diamankan.
"(Metode) Control delivery, dan ini asli , barang datang dari luar negeri, masuk ke Indonesia, lewat Grand Wisata yang diedarkan di Jakarta," ucap Kombes Gidion.

Hasil interogasi, petunjuk yang diduga pengendali paket diduga ekstasi dibawa ke Taman sari Jakarta Barat.

Dan menunggu petunjuk pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pelaku IT, mendapatkan petunjuk dari pengendali untuk mengantarkan 500 butir.

Sehingga dengan metode Control Delivery dapat diamankan pelaku AI (25) di parkiran RS Husada Jakarta Pusat.

"Kenapa lewat bekasi, ini mobile, mereka ini selalu mencari tempat yang memungkinkan untuk naro barang, Narkoba ini alur barang, alur uang, itu pasti berbeda-beda, dan mobile mencari yang aman, apalagi sekarang ada gerakan gerakan komitmen untuk one on drug ruang ruang itu menjadi sempit," jelasnya.

Sementara tersangka peredaran sabu, yaitu MB (26), diamankan di Bojong Rawalumbu Bekasi.

Pada 13 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5000 pil ekstasi dengan berat 2.140,4  gram serta sabu seberat 60 gram.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara Rp3 miliar.

Terhadap para tersangka dapat dikenakan pasal 114 sub pasal 112 RI, No. 36 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal,6 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Pengedar Narkotika Jaringan InternasionalKapolres Metro BekasiKombes Gidion Arif SetyawanNarkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor