ADVERTISEMENT

Polresta Bandung Bongkar Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 17 Agustus 2022 19:55 WIB

Share
Dokumen Satresnarkoba Polresta Bandung. (ist)
Dokumen Satresnarkoba Polresta Bandung. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandung bongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, Rabu (17/8/2022).

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu terbesar selama Polresta Bandung berdiri.

"Alhamdulillah ini adalah ungkapan terbesar Polresta Bandung selama berdiri, dimana dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram (KG)," ungkapnya.

Menurut Kusworo, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya.

"ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022 lalu, dimana kami mengungkap ada sabu yang paketnya hanya satu gram waktu itu, namun mempekerjakan anak di bawah umur dengan jaringan geng motor," ujarnya.

Menurut Kusworo, geng motor dengan nama geng 133 ini sebenernya telah beralih menjadi organisasi masyarakat (ormas).

"Ini adalah sempalan (pecahan) geng motor yang telah beralih ke ormas, namun mereka ini tetep gak mau jadi ormas, mereka tetep jadi geng motor dengan nama klen 133, kemudian kami melakukan penyelidikan lanjutan sehingga dalam waktu satu bulan lebih satu minggu kami bisa mengungkap rangkaian dari sekian banyak pengembangan," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan pihaknya telah mengamankan Satu tersangka berinisial RR (30) di rumah kontrakannya di Kampung Cibulukadu, RT 2/RW 5, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Tersangka 1. R R, 30 tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Kp. Rancalongong Ds. Solokan Jeruk Kec. Solokan Jeruk Kab. Bandung pada 11 Agustus 2022 lalu.

"Dari tangan tersangka, kita amankan 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam teh hijau Qing Shan, 2 paket kecil sabu, 1 bungkus klip yang didalamnya berisikan 4 paket kecil sabu dibungkus lakban warna coklat, 1 plastik klip bening yang berisikan 1 paket sabu dibungkus lakban warna hijau, 1 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 1 plastik klip yang berisikan 6 paket sabu dibungkus lakban warna hijau, 1 buah alat hisap sabu, 1 lakban warna hijau, 1 lakban bening, 1 baskom warna putih, 2 bungkus plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 handphone merk OPPO, 1 handphone merk REALME, 2 pucuk senjata angin rakitan yang sudah dimodifikasi berikut peluru, 1 buah Pedang Samurai, 3 buah Celurit, 3 Golok,1 Gigi Roda yang sudah dimodifikasi, 3 Suriken (Pisau kecil), 2 Pisau lempar dan Atribut Geng motor 133," paparnya.

Adapun motif yang dilakukan RR, kata Andri, tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara menjadi perantara jual beli, serta menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu dari MFS yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mengambil sabu  tersebut, RR melakukan dengan cara menerima dari orang yang tidak dikenal yang di bungkus kantung Eco Bag warna ungu di dekat sebuah pohon yang tak jauh dari papan reklame Jalan Komplek Perumahan di Daerah Purwakarta," jelasnya.

Andri mengungkapkan, kronologi perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari nggota Satresnarkoba yang telah melakukan pengamanan terhadap seorang kurir yang direkrut sebagai anggota Geng Motor 133.

"Dimana perkaranya sedang proses sidik, kaitan dengan tersangka RR tersebut sebagai Ketua Geng Motor 133 (DPO), dimana dalam pengendalian peredaran sabu tersebut mereka merekrut dengan mengeksploitasi anak dibawah umur," tambahnya.

Selanjutnya, lanjut Andri, tim melakukan pendalaman terhadap tersangka RR dengan melibatkan tim lT kurang lebih selama 1 bulan tim melakukan pendalaman keberadaan tersangka RR.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar jam 20.30 wib di sebuah rumah kontrakan, selanjutnya tim melakukan penyergapan tersangka RR didapati saat sedang memecah 3 bungkus paket teh Cina warna hijau bertuliskan QING SHAN di rumah kontrakan dimana didalamnya berisikan kristal putih," lanjut mantan Kapolsek Cileungsi, Kabupaten Bogor ini.

Menurut Andri, pihaknya yang langsung melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati kristal putih yang ditemukan tersebut bernilai plus matamphetamine.

"Selanjutnya tersangka RR dilakukan interograsi darimana mendapatkan narkotika 3 bungkus paket teh Cina warna hijau bertuliskan QING SHAN dan menurut keterangan tersangka sabu tersebut diperoleh dengan cara mendapat perintah dari MFS (DPO) untuk mengambil sabu tersebut di Daerah Purwakarta dan sabu tersebut rencanya akan diedarkan di Daerah Bandung Raya," paparnya.

Pihak Satresnarkoba Polresta Bandung menduga jika Narkotika tersebut didapat dari luar Indonesia.

"Diduga jaringan dari luar, diduga sari Republik Rakyat Cina (RRC), adapun pasal Pasal yang dilanggar oleh RR adalah  Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih UU No. 35 Tahun 2009," kata Andri.

Ancaman hukuman dalam Pasal 114 ayat 2, sambung Andri, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual beli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, pelaku di pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.

"Lalu dalam Pasal 112 ayat 2, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT