Sidang Lanjutan Kasus Bupati Ade Yasin, Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi dari Kadin dan Rekanan Proyek

Senin 22 Agu 2022, 11:15 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Kasus Bupati Ade Yasin.(Ist)

Suasana Sidang Lanjutan Kasus Bupati Ade Yasin.(Ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID -  Sidang lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar yang melibatkan nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (22/8/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi ini menghadirkan delapan orang saksi dari pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pengusaha.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi saksi sebelumnya, Jaksa KPK sempat mengalami kesulitan untuk mengaitkan kasus suap dengan Ade Yasin, justru para saksi mengungkap modus pemerasan oleh oknum BPK. 

Dari informasi yang dihimpun delapan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah.

Kemudian, ada nama wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki.

Sebelumya, dalam persidangan Senin (15/8) pekan lalu, sepuluh saksi dihadirkan KPK. Sepuluh saksi yang merupakan pegawai Pemkab Bogor hingga KONI Kabupaten Bogor.

Dalam persidangan sebelumnya saksi-saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengaku diperas dengan berbagai modus terkait kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membelit Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Salah satunya diungkapkan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono.

Dalam persidangan, Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah, yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu perkejaan infrastruktur di beberapa kelurahan se-Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat. Kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” katanya saat persidangan, Senin (15/8).

Sementara itu, saksi lainnya yakni Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah. Hendra sendiri saat ini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta. Tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

Kemudian, saksi lainnya Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor) karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.

“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di telepon, dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta? Jadi saya berikan Rp50 juta,” kata Rieke.

Di sisi lain, terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah sempat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra untuk meminta uang ke sejumlah pegawai Pemkab Bogor.

Ia juga menegaskan bahwa penarikan uang yang dirinya lakukan ke pegawai Pemkab dan pengusaha bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin ataupun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan RY. Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfatakan saya untuk meminta uang ke SKPD,” jelas Ihsan. (*/tri)

Berita Terkait

News Update