ADVERTISEMENT

Kasus Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin, Pengamat Menduga, Ihsan Korban Pemerasan Oknum BPK

Selasa, 9 Agustus 2022 17:54 WIB

Share
Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rully Faturahman ungkap hubungan antara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah tidak baik. (foto: ist)
Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rully Faturahman ungkap hubungan antara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan Ihsan Ayatullah tidak baik. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID

Pernyataan terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait permintaan sejumlah uang dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai syarat penilaian WTP, di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bandung, dinilai sebagai aksi pemerasan. 

Hal itu diungkapkan Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan. Secara tegas, ia menduga pernyataan Ihsan itu terindikasi pemerasan. 

Dengan adanya indikasi pemerasan itu, kata Tamil, apa yang dituduhkan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, terbantahkan. Pengakuan Ihsan lainnya, jelas Tamil, juga telah jelas disampaikan Ihsan bahwa dirinya bergerak sendiri tanpa perintah bupati.  

"Jadi sebenarnya sudah salah sasaran. Dan Ade Yasin hanya menjadi korban atas oknum BPK yang meminta uang ke Ihsan. Dan Ihsan jelas bergerak sendiri, jadi tidak ada keterlibatan Ade Yasin," terang Tamil kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). 

Tamil berharap, ketua majelis hakim PN Tipikor Bandung, bisa mengkaji secara jelas dan rinci atas kasus yang dialami Ade Yasin.

"Karena secara kronologi dan pengakuan para saksi juga jelas tidak ada perintah dari bupati. Jadi Ade Yasin hanya korban dan terdzolimi," bebernya. 

Atas dasar itulah, kata Tamil, KPK seharusnya membebaskan Ade dan membersihkan nama baiknya. "Karena tidak terbukti kalau Ade terlibat," ungkapnya.

Dalam persidangan ke 6, Senin (8/8/2022) kemarin, Ihsan bahkan mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.

"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Tatang Suherman
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT