ADVERTISEMENT
Selasa, 9 Agustus 2022 17:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BANDUNG, POSKOTA.CO.ID
Pernyataan terdakwa Ihsan Ayatullah, Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkait permintaan sejumlah uang dari oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai syarat penilaian WTP, di hadapan majelis hakim PN Tipikor Bandung, dinilai sebagai aksi pemerasan.
Hal itu diungkapkan Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan. Secara tegas, ia menduga pernyataan Ihsan itu terindikasi pemerasan.
Dengan adanya indikasi pemerasan itu, kata Tamil, apa yang dituduhkan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, terbantahkan. Pengakuan Ihsan lainnya, jelas Tamil, juga telah jelas disampaikan Ihsan bahwa dirinya bergerak sendiri tanpa perintah bupati.
"Jadi sebenarnya sudah salah sasaran. Dan Ade Yasin hanya menjadi korban atas oknum BPK yang meminta uang ke Ihsan. Dan Ihsan jelas bergerak sendiri, jadi tidak ada keterlibatan Ade Yasin," terang Tamil kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Tamil berharap, ketua majelis hakim PN Tipikor Bandung, bisa mengkaji secara jelas dan rinci atas kasus yang dialami Ade Yasin.
"Karena secara kronologi dan pengakuan para saksi juga jelas tidak ada perintah dari bupati. Jadi Ade Yasin hanya korban dan terdzolimi," bebernya.
Atas dasar itulah, kata Tamil, KPK seharusnya membebaskan Ade dan membersihkan nama baiknya. "Karena tidak terbukti kalau Ade terlibat," ungkapnya.
Dalam persidangan ke 6, Senin (8/8/2022) kemarin, Ihsan bahkan mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT