Rektor Unila Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Kemendikbud: Jadi Pelajaran untuk Perbaiki Institusi Pendidikan

Senin 22 Agu 2022, 13:09 WIB
Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MSi (Foto Ist)

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MSi (Foto Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidilan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat suara atas penetapan  Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) beserta koleganya sebagai tersangka.

Karomani menjadi  tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek), Nizam mengatakan, terjaringnya Karomani oleh tim KPK lantaran kasus suap, akan menjadi suatu pelajaran bagi pihaknya untuj terus melakukan perbaikan di institusi pendidikan.

“Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel,” kata Nizam saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

Guru besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) itu melanjutkan, penangkapan Karomani selaku Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila juga  menjadi tamparan keras bagi pihaknya.

Ia sangat menyesalkan terjadinya praktik suap yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di lingkup institusi pendidikan tinggi.

"Tentu kami sangat menyesalkan atas hal ini. Terlebih, saat ini Kemendikbud Ristek tengah mendorong Perguruan Tinggi menjadi zona berintegritas, bebas dari korupsi," papar Nizam.

Lebih lanjut dari peristiwa ini, tambah dia, menjadi suatu sinyal imbauan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi lainnya di Tanah air untuk tidak sesekali pun berani melakukan segala bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Perguruan Tinggi.

"Saya himbau kepada semua Rektor agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk tidak sekali-kali dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” kata Nizam.

Sebagai informasi, Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asep memaparkan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.

Selanjutnya, ucap Asep, keempat orang tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK," paparnya.(Adam).

Berita Terkait

Rektor Unila Kena Apesnya

Rabu 24 Agu 2022, 10:01 WIB
undefined
News Update