ADVERTISEMENT

Terkait OTT Rektor Unila, KPK Menduga Praktik Suap dan Gratifikasi Sudah Lama Terjadi

Senin, 22 Agustus 2022 12:33 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) beserta koleganya sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Sebelumnya Rektor Unila ini terkena OTT KPK.

Dalam hal ini, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri, atau yang disebut Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.

Yang lebih memprihatinkan, praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Karomani beserta koleganya di Unila ini diduga sudah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama di dunia pendidikan Indonesia.

"(Praktik suap Karomani dkk sudah terjadi lama?) Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama, dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Selain itu, dia mengingatkan kepada pimpinan setara Karomani di kampus lain untuk tidak melakukan hal-hal seperti Karomani Cs yang telah berani menyelewengkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Ali menegaskan, segala bentuk praktik koruptif yang terjadi di lingkungan pendidikan akan ditindak tegas oleh komisi antirasuah.

"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ujar dia.

"Tentunya KPK bakal mengusut tuntas kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini. KPK akan kembangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan," sambung Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam praktiknya, Karomani diduga mematok harga hingga ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa yang ingin masuk dan diterima sebagai murid di Unila melalui jalur seleksi mandiri (SIMANILA) tahun akademik 2022.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya menentukan hasil terkait mekanisme dilaksanakannya SIMANILA tersebut," kata Nurul dalam keteranggan tertulisnya, dikutip Minggu (21/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT