ADVERTISEMENT

Saat OTT Rektor Unila, KPK Juga Amankan Buku Catatan Keuangan , Berapa Ya Jumlahnya?

Senin, 22 Agustus 2022 12:34 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)
KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) dan kolega sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,(tangkap layar Youtube)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bandung dan Lampung pada Sabtu (20/8/2022) dini hari lalu, berhasil menjaring Rektor Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani beserta koleganya sesama pejabat Unila dan seorang pihak swasta.

Dalam giat senyap tersebut, tim komisi antirasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah serta sebuah catatan keuangan yang diduga merupakan catatan milik Karomani.

"Benar, diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus diklarifikasi oleh tim," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).

Namun sayang, Ali masih enggan untuk membeberkan detail terkait berapa banyak nominal jumlah uang yang berhasil disita dari giat OTT Karomani itu.

Dia menegaskan, KPK masih melalukan klarifikasi terkait hal tersebut.

"KPK masih melakukan klarifikasi terkait jumlah dari barang bukti yang dimaksud," ucap dia.

Adapun Karomani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, selain menangkap Karomani, KPK juga turut menetapkan Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi (AD) dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022).

Asep memaparkan, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila itu dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT