ADVERTISEMENT

KPK Sebut Laporan Dugaan Rasuah Ubedillah Badrun Terhadap Dua Putra Jokowi Masih Sumir

Minggu, 21 Agustus 2022 12:58 WIB

Share
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang meporkan 2 putra Jokowi kepada KPK .(Instagram/@ubedilahbadrun.official)
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun yang meporkan 2 putra Jokowi kepada KPK .(Instagram/@ubedilahbadrun.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angkat suara terkait  tindak lanjut laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang  diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nuruk Ghufron dalam jumpa pers lalu, laporan Ubedillah ihwal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) yang menyeret nama Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep masih sumir

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas. Yang bersangkutan masih belum memiliki informasi uraian fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Minggu (21/8/2022).

Ali melanjutkan, selain masih sumir, Ubedilah sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.

Mengulangi perkataan Nurul Ghufron, ucap Ali, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara ketika hal tersebut dilaporkan oleh akademisi UNJ itu. Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.

“Jadi mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” paparnya.

Selain itu, dua juga mengatakan KPK telah melakukan verifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Ubedilah pada Januari 2022 lalu itu.

Kemudian, ucapnya, komisi antirasuah juga telah memintan mantan aktivis 98 itu untuk memberikan data pendukung yang bisa membuat laporan tersebut ditindaklanjuti.
"Sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” imbuh Ali.

Sebelumnya, Ubedillah Badrun, melayangkan laporan kepada KPK dengan mencatutkan dua nama putra Presiden Jokowi yakni, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (10/1/2022) lalu.

Menurut mantan aktivis 98 tersebut, Gibran dan Kaesang diduga terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atas relasi bisnis yang mereka miliki dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dua Putra Presiden terkait kasus KKN, agar KPK menjadi terang benderang. Dan bila perlu, Presiden juga dipanggil ke sini untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah, Senin (10/1/2022).

Dugaan KKN itu, kata dia, sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM dengan melihat adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Terlebih, dana yang dikucurkan terjadi sebanyak dua kali dengan jumlah sekitar Rp. 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan.

"Setelah dikucurkan dana tersebut, kemudian Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang fantastis, yakni Rp. 92 miliar," ungkapnya.

"Terang saja, kami heran, bagaimana sesosok anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan jumlah angka yang demikian besar. Karenanya, kami menduga pemberian modal tersebut diberikan karena keduanya merupakan anak Kepala Negara," sambungmya.

Terkait dengan laporannya, tutur Ubedillah, laporan tersebut bermula saat tahun 2015 silam, ketika PT SM menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi kepada PT SM sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun, dalam perkembanganya, Makhamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebanyak Rp. 78 miliar.

Lebih lanjut, ia mengatakan, telah menyerahkan bukti hingga berkas terkait kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti terkait laporan yang dilayangkannya terhadap dua Putra Presiden Jokowi.

"Kami meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Terlebih, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan," katanya.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," tukas Dosen Sosiologi Politik UNJ tersebut. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT