Viral Fotografer Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Yakin Korban Bakal Dilindungi UU TPKS

Sabtu 20 Agu 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

Ilustrasi Undang-undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). (freepik)

"Bukti pendukungnya adalah keterangan saksi korban dan alat bukti lainnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RF melaporkan photografer perusahaan KLG berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022).

Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.

Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai KLG itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.

Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.(*)

Berita Terkait

News Update