JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah mengulur waktu penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Kini, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga meminta kepada Putri Candrawathi (PC) dan seluruh pihak yang terlibat dalam insiden berdarah ini untuk terbuka dan jujur.
Menurut Sandra, keterbukaan ini penting guna memperlancar proses hukum kasus tersebut. Dia mengatakan, agar kasus ini tidak berkepanjangan dan berlarut-larut.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk kepada ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ucap Sandra saat jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan Sandra, kasus ini telah lama berlarut-larut yang disebabkan oleh ketidakjujuran dan tidak terbuka saat pihak-pihak terkait memberikan keterangan.
"Saya rasa kita semua juga sudah tahu beberapa kali proses kasus ini berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah," katanya.
Dia pun berharap agar selanjutnya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memberikan informasi dengan lebih jelas.
"Kiranya kedepan semua informasi lebih terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati hak-hak dari semua orang," ujar Sandra.
"Tapi terutama juga hak-hak baik korban maupun tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandra menyatakan sikap bahwa pihaknya menghormati keputusan Polri yang menetapkan PC sebagai tersangka. Namun, tak lupa, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengingat hak-hak dari tersangka, korban maupun saksi. Seperti misalnya, hak kesehatan.