ADVERTISEMENT
Anaknya Selalu Cerita yang Baik Tentang Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J Tak Tega Nyonya Sambo Jadi Tersangka
Sabtu, 20 Agustus 2022 12:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi (PC) menjadi tersangka kelima menyusul suaminya irjen Ferdy Sambo (FS), dan tiga tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat PC dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun bersama tiga tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan KM.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Barang bukti tersebut adalah sebuah DVR CCTV.
Menurut Andi Rian, DVR itu menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, temuan barang bukti tersebut merupakan salah satu dasar penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi Rian. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT