JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah postingan media sosial bertajuk 'Kekaisaran Sambo' dan 'Konsorsium 303' menghebohkan publik belakangan ini.
Pasalnya, unggahan tersebut memuat bagan yang mengaitkan nama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta beberapa perwira tinggi Polri lainnya terlibat dalam pusaran bisnis perjudian daring.
Adapun penyematan bisnis perjudian tersebut, diketahui dari adanya kode 303 yang sebagaimana termaktub dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), angka 303 merujuk tentang perjudian.
Terkait hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa unggahan atau skema penyebarluasan bagan tersebut mirip dengan yang biasa dibuat oleh seorang anggota Kepolisian.
"IPW melihat skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi, dan itu lengkap dengan data-datanya,” kata Sugeng saat dihubungi, Jum'at (19/8/2022).
Menurutnya, tersebarnya unggahan bagan tersebut ke media sosial, bisa saja memang sengaja dilakukan oleh anggota Kepolisian lainnya yang memang kontrak dengan kubu Sambo.
"Kemungkinan seperti itu, dengab tujuan ialah untuk menggusur Sambo dan rekan-rekannya dari posisi elit Polri," ujar Sugeng.
"Tetapi, IPW akan meminga tim khusus (timsus) untuk menyelidiki mendalam unggahan tersebut dan menindak lanjutinya. Kemudian, IPW juga akan melihat kelompok mana yang anak naik pasca hal ini tersebar, kita akan tetap mengkritisinya," sambung dia.
Selain itu, dia menambahkan, dalam hal ini Polri juga harus benar-benar melakukan pengusutan terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam Konsorsium 303 dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.
"Tentunya kita megapresiasi peryataan Kapolri untuk memberantas bekingan judi. Tetapi itu perlu diimplementasikan dengan pemeriksaan internal oleh Polri atas semua informasi yang berkembang, dengan mengedepankan sikap profesionalisme dan asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
“Dan Kapolri tentu harus turun tangan karena tugas Kapolri membenahi anggota dan institusinya. Akan tetapi, harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum,” lanjut Sugeng.
Sebelumya, pasca beredarnya unggahan Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi dengan mengumpulkan seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Dalam pertemuan itu, Listyo menginstruksikan jajarannya itu untuk memberantas segala tindak pidana, mulai dari peredaran narkotika hingga perjudian.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu juga telah mengeluarkan, perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," tegasnya.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," tukasnya. (Adam).