Maling Mauk Tangerang, diringkus dan diamankan polisi.

Kriminal

Kepergok, Maling Serang Pemilik Rumah Gunakan Pisau, Lantas Kabur Bawa Lari Uang Korban Warga Mauk Sebesar Rp700 Ribu

Jumat 19 Agu 2022, 14:28 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pagi jelang subuh, satu maling beraksi di rumah warga di Mau, Kabupaten Tangerang. Namun, aksi maling kepergok yang punya rumah, yakni seorang perempuan SA (42).

Setelah kepergok, maling menyerang pemilik rumah dengan menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka-luka.

Korban langsung teriak minta bantuan kepada anggota keluarga lainnya, yang masih tidur. Karena pemilik rumah teriak, maling pun kabur. Korban kemudian lapor polisi.

Alhasil pelaku maling bisa diringkus. Pria itu berinisial S (26). Dia dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. 

Warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini diringkus terkait  tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka S melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya pada Senin (15/8)

"Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SA berusia 42 tahun. Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka," kata Romdhon, Jumat (19/8).

Awalnya, ujar Romdhon, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. 

Korban melihat tersangka S yang memang dikenal karena masih bertetangga.

"Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya," ucapnya.

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah. Tersangka kabur membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Selasa (16/8)

"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Veronica Prasetio)

 Tersangka saat diamankan polisi. (foto/ist)
 

Tags:
kepergokMaling Serang Pemilik RumahGunakan Pisaukabur membawa lariUang KorbanWarga MaukRp700 Ribu

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor