BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tipu korbannya dengan modus menawari pekerjaan, dua pelaku ini diciduk Polisi Sektor Ciawi, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022).
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, kejadian pencurian dengan penipuan tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022) pukul 11.30 WIB lalu.
Pelaku pencurian dengan modus penawaran pekerjaan tersebut menjalankan aksinya di parkiran Supermarket, Jalan HE Sukma, Desa Ciawi, Kecamatan, Kabupaten Bogor.
"Diketahui pada Kamis 25 Agustus 2022, pukul 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan satu Unit sepeda motor merk Honda Nopol F-2216-FCR. Awal mula kejadian pada saat Pelapor menerima pesan melalui handphone mengaku sebagai temannya dan menawarkan pekerjaan dan pelaku mengajak korban untuk bertemu," ungkap Agus melalui keterangan tertulisnya.
Saat bertemu, lanjut Agus, ternyata pelapor bukan teman yang dikenal, setelah bertemu kemudian Pelaku berinisial MH (24) dan MA (27) mengajak pelapor berangkat ke tempat pekerjaan.
"Sedangkan motor pelapor dibawa oleh teman pelaku dengan alasan untuk menjemput calon pekerja," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari pelapor, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan di Jalan Raya Ciawi-Sukabumi.
"Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Ciawi," jelasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB dari motor yang dibawa oleh MA dan MH.
"Kedua pelaku melanggar pasal 378 yang mengakibatkan kerugian terhadap korban hingga Rp 14 juta," pungkasnya.