ADVERTISEMENT

Beberkan Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Mahfud MD: Komnas HAM Kerap Tak Dapat Menunjukkan Bukti Cukup

Jumat, 19 Agustus 2022 08:49 WIB

Share
Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ist)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM masa lalu dilakukan lantaran penyelesaian secara yudisial selalu menemukan kendala.

Mahfud mengatakan,  dalam penyelesaian secara yudisial Komnas HAM kerap kali tak dapat menunjukkan bukti yang cukup sehingga kasus pelanggaran berakhir dengan dibebaskan terduga pelaku.

"Adapun yang yudisial itu kan sudah berjalan, yang Timor-Timor sudah diadili semua, 34 orang dibebaskan oleh MA karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ujar Mahfud dalam keterangan yang diterima, Jumat  (19/8/2022).

Ia menyebut,  masih ada 13 kasus yang diselesaikan secara Yudisial pada bulan ini, salah satunya merupakan kasus Paniai.

"Masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kembalikan ke undang-undang," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 diputuskan oleh DPR, setelah tahun 2000 sudah masuk proses Yudisial.

"Sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup, padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah," kata Mahfud.

Ia pun tidak mempermasalahkan adanya kritik yang dilayangkan. Menurutnya, kritik tersebut akan didengarkan dan dilaksanakan oleh pihaknya.

"Soal ada kritik ya biasa lah saya senang ada kritik, kalau saya gak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh cek lah, transparan kita ini bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," tuturnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT