ADVERTISEMENT

Komnas HAM dan Pemerintah Berkomitmen Tegakkan Hukum dan HAM di Papua

Rabu, 4 November 2020 20:07 WIB

Share
Komnas HAM dan Pemerintah Berkomitmen Tegakkan Hukum dan HAM di Papua

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komnas HAM RI menemui  Menko Polhukam Mahfud MD, serahkan hasil investigasi peristiwa kekerasan di Intan Jaya, Papua.

"Pertama ada yang sama persis, diantara kami. Menko Polhukam dan Komnas HAM itu sama persis memiliki keinginan dalam melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah," ujar Mahfud MD, Rabu (4/11/2020).

Mahfud MD menegaskan laporan yang diterima dari Komnas HAM tersebut akan disampaikan ke Presiden, dan segera difollow up melalui jalur yang tersedia, yaitu penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun.

Baca juga: Menko Polhukam: Menepis Kesan Jelek, Insan Kejaksaan Harus Junjung Moralitas dalam Penegakan Hukum

Hasil temuan lapangan Komnas HAM, lanjut Mahfud, secara perinsip tidak ada perbedaan dengan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah.

"Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama," tambah Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dalam pertemuan tersebut mengucapkan terima kasih atas respon baik pemerintah atas laporan investigasi Intan Jaya.

"Dalam laporan kami, sudah sangat lengkap, detil peritiwanya konstruksi masalahnya dan terdapat 7 buah butir rekomendasi, dimana salah satunya adalah penegakan hukum, seperti yang dikatakan Pak Menko, tanpa pandang bulu, harus akuntable dan meyakinkan seluruh masyarakat, terutama memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Lusa, TGPF Serahkan Hasil Investigasi Intan Jaya ke Menko Polhukam

Damanik menambahkan, dalam penanganan kasus Intan Jaya, perlu adanya pemulihan keamanan dan sosial, sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti semula, terutama bagi anak-anak yang terganggu pendidikannya sehingga bisa Kembali bersekolah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT