Tembak Mati 4 Laskar FPI di Mobil, Komnas HAM Nilai Anggota Kepolisian Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Jumat 08 Jan 2021, 22:35 WIB
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (08/01/2021).(ist)

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (08/01/2021).(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan anggota kepolisian telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.

"Tim Investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (08/01/2021).

Empat anggota Laskar FPI tersebut, lanjutnya,  berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.

Baca juga: Polri Menghargai Hasil Investigasi Komnas HAM yang Menyebut Ada Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut. Itu  mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam.

Menurutnya, oknum anggota Polri penembak empat anggota Laskar FPI sempat menangkap keempatnya dalam keadaan hidup di KM 50.

Tapi, lanjut Anam, di sepanjang perjalanan ke arah Polda Metro Jaya, keempatnya ditembak mati di dalam mobil yang digunakan oknum Polri tersebut.

"Jadi, di KM 50 ke atas, keempatnya masih hidup saat ditangkap. Namun, terjadi penembakan dalam satu waktu, kemudian keempatnya ditemukan tewas di dalam mobil. Itu bentuk pelanggaran HAM," tegas Anam.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa 30 Polisi Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI

Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI, setelah ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan FPI.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020.

"Atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut. Untuk mendalami peristiwa tersebut, Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas Tol, dan kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut," kata Amiruddin.

Baca juga: Komnas HAM Telah Kantongi Bukti CCTV Terkait Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Selain itu, kata Amir, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50.

"Dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti," kata Amir.(tri)

Berita Terkait
News Update