ADVERTISEMENT

Komnas HAM Kecam Aksi Keji KKB Terhadap Nakes di Papua: Ada Unsur Pelanggaran HAM!

Rabu, 29 September 2021 15:58 WIB

Share
Diskusi Komnas HAM terhadap kekerasan Nakes oleh KKB di Papua. (foto: tangkapan layar/ist)
Diskusi Komnas HAM terhadap kekerasan Nakes oleh KKB di Papua. (foto: tangkapan layar/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, melanggar HAM.

Frits mengatakan, pola yang dilakukan oleh KKB ini sama dengan penyerangan seperti di Nduga pada April lalu yang juga menyerang guru. Dia pun mengecam kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap pekerja kemanusiaan. Juga yang terjadi di Maybart.

Menurutmya, saat ini TPM OPM terfragmentasi menjadi 3 kelompok besar, yaitu kelompok sipil bersenjata, kelompok yang dipelihara oleh korporasi, kelompok yang berjuang untuk suksesi politik.

Dengan banyaknya aktor yang terlibat gerakan OPM kemudian sudah tidak sesuai dengan tujuan gerakan awal.

“TPN OPM sebelumnya tidak menyerang guru, mantri, bahkan melindungi sekolah dan rumah sakit. Namun saat ini gerakannya memiliki pola baru yang menyasar warga sipil,” jelasnya, Rabu (29/9/2021).

Kasus terbaru yang sedang ditangani oleh Komnas HAM adalah kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan. 

“Dari keterangan 5 korban yang telah datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM merujuk pada UU 39 Pasal 1 Poin 1. Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup, dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Meskipun komnas HAM keberatan terhadap labelling teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional. Namun demikian, tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris.

Bagi staf ahli Watimpres RI, Dr Sri Yunanto, jika ditengok definisi teroris menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, KKB ini sudah masuk ke dalam kriteria teroris.

“Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator yaitu: menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT