Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak, Yosua Hutabarat (Brigadir J), dan Ferdy Sambo (Foto: ist/diolah dari google)

NEWS

Wow! Orang Mati Bisa Kirim Duit? Kamaruddin Sebut Uang Brigadir J Senilai Rp200 Juta Keluar dari Rekening Pasca Pembunuhan, Kok Bisa?

Kamis 18 Agu 2022, 08:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J  kembali membeberkan fakta teranyar soal kasus pembunuhan berencana yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Fakta baru kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini terkait transaksi dari rekening korban yang terjadi pasca pembunuhan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kamaruddin menyebut uang Brigadir J senilai Rp200 juta keluar dari rekening pasca pembunuhan terjadi. Transaksi itu terjadi tiga hari pasca Richard Eliezer (Bharada E) diperintah Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J.

 

Kamaruddin lantas heran bagaimana bisa orang mati mengirimkan duit senilai Rp200 juta dari rekeningnya.

 “Bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” ujar Kamaruddin kepada awak media.

Kendati demikian, pengacara keluarga Brigadir J enggan menjelaskan kemana mengalirnya uang Brigadir J senilai Rp200 juta itu. Kamaruddin menyerahkan kepada polisi untuk mengungkap aliran dana tersebut.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa aliran dana yang dimiliki Mantan Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri, Irjen Ferdy Sambo.

 

Kamaruddin meminta PPATK memeriksa rekening para ajudan dari tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Ia menduga, aliran dana yang dimiliki Irjen Ferdy Sambo ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, untuk mengetahui dari mana asal aliran dana tersebut dan ke mana disalurkannya, pihak PPATK harus turun untuk menyelidiki.

 “PPATK bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan darimana aliran itu mengalir,” katanya.

Di sisi lain, sementara ini kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada E yang kini menjadi justice collaborator, Ferdy Sambo selaku dalang membunuhan, Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 anggota terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasilnya, sebanyak 35 anggota Polri melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. (*)

Tags:
Uang Brigadir J Senilai Rp200 Juta Keluar dari RekeningKamaruddinUang Brigadir JRp200 jutakeluar dari rekeningpasca pembunuhanKamaruddin Sebut Uang Brigadir J Senilai Rp200 Juta Keluar dari Rekening Pasca PembunuhanKamaruddin SimanjuntakFerdy SamboOrang Mati Bisa Kirim Duit?

Reporter

Administrator

Editor