Usulan Tokoh Ulama KH Ma'mun Nawawi Sebagai Pahlawan Nasional, Sekda Bekasi : Sudah Dibahas Sejak Zaman Almarhum Eka Supria Atmaja
Kamis, 18 Agustus 2022 09:21 WIB
Share
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi saat ditemui Poskota di Deltamas Cikarang. Rabu (18/8/2022). (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon diusulkannya tokoh ulama KH Ma'mun Nawawi Sebagai Pahlawan Nasional.

Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, usulan tersebut sudah dilakukan beberapa tahun lalu.

Diketahui Almarhum mantan Plt bupati Eka Supria Atmaja, meninggal dunia karena terserang Covid-19 pada 11 Juli 2021. 

"Ketika zaman almarhum (mantan plt bupati Bekasi) pak eka, juga udah sempat kita usulkan," ujar Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, Kamis (18/8/2022).

Tak hanya itu, Pemkab Bekasi telah membentuk tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

"Yang pasti itu tim gabungan pahlawan nasional, tahapannya dari kita mengusulkan, kemudian tembus ke nasional, nanti ada tim yang menilai kelayakan, nanti baru diseminarkan di kabupaten dan pusat dan sebagainya," jelasnya.

Terhadap usulan tokoh ulama asal Cibarusah itu, juga sedang dilakukan pembahasan sejumlah syarat. Dedy menyebut salah satunya ialah berdirinya monumen KH Ma'mun Nawawi.

Nantinya setelah persyaratan itu rampung, tim penilai akan melakukan sosialisasi nama KH Ma'mun Nawawi dengan berbagai agenda kegiatan oleh pihak terkait.

Bahkan usulan penamaan tokoh ulama KH Ma'mun Nawawi dengan dijadikan nama jalan, di jalan raya Cikarang Cibarusah juga sedang dikaji Pemkab Bekasi.

"Selain jalan juga ada nih persyaratan untuk buat monumen terkait dengan beliau K.H Ma'mun Nawawi dan mungkin untuk mengenang perjuangannya. Jadi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya itu penamaan nama jalan dan kemudian ada monumen terus juga diseminarkan di tingkat daerah. Jadi baru di nasional nanti dinilai," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Halaman
1 2
Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -