ADVERTISEMENT

Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh

Kamis, 3 November 2022 20:27 WIB

Share
Pemerintah anugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 5 tokoh. (Twitter/@mohmahfudmd)
Pemerintah anugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 5 tokoh. (Twitter/@mohmahfudmd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh.

Mahfud MD, selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda kehormatan menyebutkan bahwa lima tokoh yang dianugerahkan gelar pahlawan nasional merupakan tokoh-tokoh bangsa yang telah berjuang mendirikan negara Republik Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (3/10/2022).

"Twips. Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mempersilakan masyarakat daerah asal kelima tokoh yang dianugerahkan untuk melakukan syukuran.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini diketahui akan dilakukan pada 7 November di Istana Negara.

"Kepada daerah-daerah dan instiusi-institusi warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran). Penganugerahan gelar  oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022," sambungnya.

Adapun kelima tokoh tersebut yaitu:

1. Dr. dr. HR Soeharto (Jawa Tengah)
2. KGPAA Paku Alam VIII (Daerah Istimewa Yogyakarta)
3. dr. R. Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat)
4. H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara)
5. KH Ahmad Sanusi (Jawa  Barat)

Dalam cuitannya, Mahfud MD juga medoakan para pahlawan yang telah gugur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT