JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA) yang melibatkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Putra dan Rico terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban (MNA).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara.
Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico.
"Mengadili menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II Rico Valentino terbukti bersama melakukan kekerasan bersama. Menjatuhan pidana penjara masing-masing enam bulan,” kata Hakim Ketua Kamijon, Kamis (18/8/2022).
Tak hanya itu, Putra dan Rico juga dikenakan biaya perkara uang masing-masing Rp 2.000.
Kamijon kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding.
"Terdahap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama 7 hari kedepan, hak yang sama juga di berikan kepada penasehat hukum," ujar hakim ketua.
Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut.
Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.