Anies Wujudkan Kesetaraan Lewat Pajak, Nasdem: Wujud Nyata Dari Pancasila

Kamis 18 Agu 2022, 10:45 WIB
Anggota DPRD DKI asal Nasdem, Jupiter. (Ist)

Anggota DPRD DKI asal Nasdem, Jupiter. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan kesetaraan yaitu, kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.

Hal ini dilakukan Pemprov DKI semata-mata hanya untuk melahirkan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat khususnya masyarakat Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Ahmad Lukman Jupiter, mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, kata Jupiter kebijakan itu merupakan sebuah kado yang istimewa di HUT Kemerdekaan RI, terlebih dimasa jabatan yang sudah diujung tanduk Anies masih memberikan kontribusi nyata untuk Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta telah memberikan sebuah kado yang istimewa berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta," kata Jupiter dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Jupiter, Anies telah mewujudkan salah satu ideologi negara dimana tercantum kalimat "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. 

Ia juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah. 

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar Anies.

Ditegaskan Anies, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter kubik untuk bumi dan 36 meter kubik untuk bangunan. 

"Hal ini karena 36 meter kubik itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 meter kubik, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," jelas anies.

Berita Terkait

News Update