Gegara Aksi Teletubbies, Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Terseret-seret Skenario Bohong Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Nanti Diinfokan

Rabu 17 Agu 2022, 21:34 WIB
Kolase foto Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya (Foto: ist.)

Kolase foto Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berpelukan dengan Kapolda Metro Jaya (Foto: ist.)

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Dedi menambahkan, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.


 

Berita Terkait
News Update