Diduga Dilecehkan Rekan Kerja Sendiri, Seorang Karyawati Jalani Pendampingan Psikolog

Rabu 17 Agu 2022, 16:09 WIB
RP, suami dari karyawan PT Kawan Lama Group yang diduga menjadi korban pelecahan seksual secara verbal. (ist)

RP, suami dari karyawan PT Kawan Lama Group yang diduga menjadi korban pelecahan seksual secara verbal. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - RF yang diduga karyawati perusahaan Kawan Lama Group yang diduga mendapat pelecehan seksual secara verbal dari rekan kerja melalui grup Whatsapp menjalani pendampingan psikologi.

Suami korban, RP menerangkan bahwa istrinya tersebut mulai mendapat pendampingan Psikolog sejak kemarin, Selasa (16/8/2022).

"Pada Selasa kemarin, kami pendampingan dengan psikolog. Ini ke psikolog pertama kali," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/8/2022).

RP mengatakan saat ini kondisi istrinya masih belum stabil. Dia menyebut, istrinya sesekali terlihat melamun.

"Istri masih belum stabil sih. Masih merasa kelelahan, capek, kurang tidur, dan sesekali suka melamun," jelas RP.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, RF, diduga terjadi secara verbal di lingkungan kerja sebuah perusahaan Kawan Lama Group.

PT Kawan Lama Group memberikan sanksi surat peringatan (SP 3) kepada karyawan yang diduga telah melakukan pelecehan verbal melalui pesan grup whatsapp (WA) kepada seorang wanita yang juga berstatus sebagai karyawan.

"Kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," kata Vice President Corp. Goverment Relations Kawan Lama Group, Dasep Suryanto dalam keterangan resminya, Rabu (17/8/2022).

Dasep mengatakan, grup chat WA yang disebutkan dalam kejadian dugaan pelecehan yang viral tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di group tersebut menjadi di luar kewenangan perusahaan.

"Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group," jelas Dasep.

Diketahui, RP melaporkan karyawan PT Kawan Lama Group ke polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada istrinya berinisial RF, Senin (15/8/2022).

RF sendiri merupakan karyawan di Kawan Lama sebagai public relation. Dia diduga mendapat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan rekan kerjanya sendiri melalui grup Whatsapp (WA).

"Tuntutan saya adalah untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat kepada pelaku yang terlibat," kata RP kepada wartawan.

Menurut RP, terduga pelaku dalam kasus yang dialami istrinya tersebut berjumlah dua orang.

Salah satunya yakni fotografer yang memotret bagian punggung belakang korban.

"Spesifik 2 orang, yang pertama terduganya mengunggah foto yang tidak berkenan buat saya ke WA grup. Kedua adalah statemen yang merespon secara tidak sopan atau terkesan cabul," jelas RP.

RP menjelaskan, kejadian terjadi pada waktu Juni-Juli 2022.

Saat itu, istrinya yakni RF, diminta menjadi model dalam sesi foto produk di perusahaan Kawan Lama.

"Saya juga sekaligus menjawab kenapa baru respon sekarang. Selama kita tidak pernah jadi korban pelecehan, kita tidak akan pernah tau apa yang mereka rasakan. Dan berapa pun waktu yang mereka butuhkan untuk mengungkapkan kasus ini, itu harus kita apresiasi, satu hari, satu bulan satu tahun, itu harus kita usut," terangnya.

RP mengaku saat ini telah bertemu dengan pihak perusahaan Kawan Lama.

Hanya saja, pihak perusahaan mengatakan bahwa terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan internal perusahaan. (pandi)

Berita Terkait
News Update