Nah Lho! Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Brigadir J, Nasib Istri Irjen Sambo Ditentukan Hasil Penyelidikan Timsus

Minggu, 14 Agustus 2022 15:32 WIB

Share
Istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: tiktok/yogyasmoro)
Istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: tiktok/yogyasmoro)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -  Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi menghentikan laporan kaaua dugaan  tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Novryansyah Josua Hutabarat (Brigadir J) terhadap istri Irjen Sambo berinisial PC.

Kasus itu dilaporkan  setelah terjadi insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, laporan tersebut dihentikan setelah dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lantas, bagaimana nasib PC usai laporan dugaan tindak pelecehan seksual tersebut dihentikan penyidik. Apakah turut menjadi tersangka sebagaimana suaminya?

Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, tindak lanjut terkali laporan PC soal dugaan kasus pelecehan seksual, keputusannya masih menunggu hasil perkembangan penyelidikan dari timsus Polri yang menangani kasus ini.

Menurut Nurul, hingga saat ini pihaknya (Divisi Humas Polri) belum mendapat informasi apa pun terkait dengan perkembangan atau tindak lanjut dari Laporan PC ihwa dugaan kasus pelecehan seksual.

"(Laporan dihentikan, PC akan jadi tersangka?) Kita tunggu perkembangannya, karena kita belum ada informasi terkait hal tersebut. Dan tentu, yang nanti akan menyampaikan adalah timsus untuk tindak lanjutnya," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).

Sebagai informasi, selain menghentikan laporan PC terkait dugaan tindak pelecehan seksual, Polri juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Adapun laporan ini, sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar