Ketua SETARA Institute, Hendardi. (foto: ist)

Kriminal

Terkait Brigadir J, Hendardi: Penetapan Status Tersangka FS dan Personel Polri Kesankan Tak Pandang Bulu, Tapi Harus Hati-hati

Selasa 16 Agu 2022, 17:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua SETARA Institute Hendardi memberikan tanggapannya atas  atas kelanjutan Proses penegakkan hukum dan etik dalam kasus Brigadir J di Duren Tiga, rumah dinas Kadiv Propam Polri IrjenFerdy Sambo alias FS  (saat itu).

Menurut Hendardi penetapan status trersangka FS dan personel Polri lainnya telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu.

"Secara umum penetapan status  Tersangka (TSK) untuk FS serta beberapa personil lain dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Tim Khusus bentukan Kapolri bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri," kata Hendardi, Selasa (16/8/2022).

Namun, lanjutnya,  penerapan status TSK maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personil baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya. 

"Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri," ucapnya.

Ia menyebut, untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.  Hendardi mengingatkan, penetapan status tersangka tersebut harus hati-hati.

"Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," ucapnya.

Melihat cukup banyak personil Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi. 

"Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan dimulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis," ucapnya.

 Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan  dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair. 

"Seyogyanya setiap proses pemeriksaan  baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," tutup Hendardi. (rizal)

Tags:
brigadir JHendardiPenetapan Status Tersangka FSFerdy SamboPersonel PolriTak Pandang BuluHarus Hati-hati

Administrator

Reporter

Administrator

Editor