"Saya sampaikan, bahwa TKP yang kami temukan hampir semuanya berada di Kabupaten atau Kota Bekasi," jelas Erick.
"Hasil dari pencurian mereka itu dijual ke kabupaten sebelah," sambungnya.
Sementara daripada pelaku, enam orang tersebut merupakan pengangguran alias tak bekerja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHPIdana.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya (Ihsan Fahmi).