Kasus Ferdy Sambo Terbaru: Timsus Bertandang ke Magelang untuk Dalami Pembunuhan Brigadir J

Senin 15 Agu 2022, 14:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (dok. Polda Metro Jaya)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (dok. Polda Metro Jaya)

Seperti ditulis Poskota sebelumnya, Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(*)

Berita Terkait

News Update