"Jadi, Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda, dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," sambung Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, arahan terbaru dari Irjen Pol Fadil Imran terkait ditahannya 4 Pamen Polda Metro, adalah semua anggota diminta untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung, baik itu dari segi pidana dan etik dalam perkara tersebut.
"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya, ialah siapa pun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang, waktu, dan kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," bebernya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, ada 16 polisi yang ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 16 orang tersebut, 6 orang dikurung di Mako Brimob dan 10 perwira lainnya dikurung di Provost Mabes Polri.
Dari 16 orang tersebut, 4 di antaranya merupakan Pamen Polda Metro Jaya yang ditahan lantaran diduga melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.
Dedi menjelaskan 4 Pamen Polda Metro Jaya itu ditahan di patsus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen Polda Metro Jaya itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujar Dedi.
(Andi Adam)