JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku tak mendapatkan kendala berarti pasca satu kursi pimpinan lembaga antirasuah tersebut ditinggalkan oleh Lili Pintauli Siregar (LPS) yang mengundurkan diri pada Senin (11/7/2022) lalu, saat dijadwalkan mengikuti sidang pelanggaran etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Wakil Ketua KPK, Nawai Pamolango mengatakan, hingga saat ini pihaknta tak mendapatkan kendala apa pun pasca hengkangnya Lili dari kursi pimpinan KPK.
Bahkan, ujar Nawawi, hingga saat ini dirinya dan yang lain masih dapat menjalankan pekerjaan seperti biasanya.
"(Ada kendala saat Ibu LPS hengkang dari KPK?) Enggak, sejauh ini kami masih kerja-kerja seperti biasanya saja," kata Nawawi, Minggu (14/8/2022).
Nawawi melanjutkan, hingga saat ini KPK masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR untuk memproses siapa sosok yang akan menggantikan posisi Lili di KPK.
"Kita di pimpinan, kita sifatnya menunggu. Kalau mereka (pemerintah dan DPR) mengirim (sosok pengganti) cepat ya alhamdulillah. Kalau belum dikirim jugavya kita masih kerja seperti biasa saja," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyatakan tak akan mengintervensi pemerintah atau DPR, dalam hal memilih sosok pengganti kursi Lili di KPK.
"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pimpinan (pengganti) itu diambil dari peserta sebelumnya," papar Nawawi.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pasca hengkangnya Lili dari kursi pimpinan KPK, tak membuat keseimbangan aktivitas kerja di lembaga antirasuah tersebut menjadi tak optimal seperti sebelumnya.
Menurut Ali, hingga saat ini Firli Bahuri Cs tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya. Bahkan, kata Ali, seluruh kegiatan dan program kerja KPK juga dipastikan akan terus berjalan meski satu kursi pimpinan di KPK telah ditinggal pemiliknya.
"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," ujar Ali dalam keterangannya, Jum'at (15/7/2022).
Terkait hengkangnya Lili, jelas Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya ihwal siapa sosok yang akan menjadi pengganti bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"KPK menyerahkan sepenuhnya pengganti Ibu LPS kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," papar Ali.
"Pada Pasal 33 Ayat (1) UU KPK disebutkan, dalam hal terjadi kekosonhan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota penggantu kepada DPR RI," tutur juru bicara yang juga merupakan Jaksa itu.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli
Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang disetujui oleh Presiden melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022).
Dengan demikian, sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).
Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namun juga sebagai anggota komisi antirasuah.
Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, di mana Lili mengajukan surat pengunduran diri sejak akhir Juni 2022.
"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.
Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)
Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. (adam)