Diduga Korupsi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditangkap KPK

Jumat, 12 Agustus 2022 16:24 WIB

Share
Gedung KPK. (foto: aldi)
Gedung KPK. (foto: aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang diduga melakukan korupsi di di wilayah Jawa Tengah pada Kamis (11/8/2022).

Dalam giat tersebut, selain menjaring Mukti, tim lembaga antirasuah juga turut menjaring sekitar 22 orang lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan kasus tindak rasuah.

"Sejak Kamis (11/8/2022) hingga malam, KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan salah satu di antaranya berinisial MAW," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (12/8/2022).

Mukti Miliki Harta Kekayaan Sebanyak Rp1,2 Miliar.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Mukti diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1,2 miliar.

Adapun data tersebut disampaikan oleh Mukti pada tanggal 18 Maret 2022 lalu untuk laporan periodik tahun 2021 sebagai Bupati Pemalang.

Pada laporan itu, disebutkan bahwa Mukti memiliki harta kekayaan berjpa satu aset tanah dan banhunan yang terletak di wilayah Brebes, Jawa Tengah dengan nilai sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Mukti juga memiliki satu unit mobil merek Toyota Innova tahun 2016 dengan nilai harga Rp 250 juta.

Sementara dengan harta kas dan setara kas, Mukti tercatat memiliki  harta tersebut senilai Rp 411.888.102.

Kemudian dengan harta bergerak, dia tercatat memiliki harta dengam nilai Rp226.180.000.

Lebih lanjut, dia juga diketahui tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Sehingga demikiam, total harta kekayaan Mukti mencapai nilai Rp1.238.068.102.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar