Umat Buddha Puas, Ini Baru Mantap! Polisi Gak Bisa Dibohongin Pakai Alasan Sakit, Roy Suryo Dikandangin 20 Hari ke Depan
Jumat, 12 Agustus 2022 20:48 WIB
Share
Kolase foto Roy Suryo dan Ruhut Sitompul (Foto: ist.)

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, pada Jumat (5/8/2022) malam.

Adapun penahanan tersebut, dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan dengan durasi yang panjang di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (5/8/2022), untuk keperluan penyidikan. Selain itu, penahanan ini juga dilakukan karena penyidik khawatir pakar telematika itu akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.

Lebih lanjut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal  28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Serta penyitaan akun Twitter dan handphone milik Roy Suryo dan seorang saksi atas nama Ade Suhendrawan. 
(Andi Adam)
 

 

Halaman