Kala itu pengemudi mobil bernama Afriyani Susanti menabrak pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang.
Pada 2017, Ronny Talapessy tergabung dalam tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ketika terjerat kasus dugaan penistaan agama, buntut pidatonya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.
Dalam perkara tersebut, Ahok divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dinilai memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama dan menimbulkan kegaduhan.
Ronny Talapessy juga pernah menjadi kuasa hukum preman Tanah Abang, Hercules Rozario Marshal (Hercules), dalam kasus pengancaman terhadap petugas.
Semoga kasusnya cepat selesai ya.
(*)