JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Hari ini, Kamis (11/8/2022) Kapolri secara resmi menghentikan kegiatan Satgas Khusus (Satgassus) Polri. Diketahui, satuan tersebut pernah dipimpin oleh Ferdy Sambo bersamaan dengan saat ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan salah satu alasan Kapolri hentikan kegiatan Satgassus Polri adalah terkait efektifitas kinerja organisasi.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/9/2022).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa keberadaan Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi. Semetara tugas-tugas nantinya akan dilakukan oleh satuan kerja Polri.
"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini," ujar Dedi.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kasatgassus Polri bersamaan dengan saat ia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo kemudian dicopot dari kedua jabatan itu usai kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.