ADVERTISEMENT

Inilah Kronologi Penangkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Awalnya Petugas Gabungan Melakukan Ini!

Kamis, 11 Agustus 2022 07:18 WIB

Share
Tersangka Sis sedang di interogasi di Muara Angke, Jakarta.
Tersangka Sis sedang di interogasi di Muara Angke, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penangkapan terduga pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat, 18 Agustus 2021 lalu diawali dengan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Salah satunya dari istri nahkoda kapal KM Nauli Jaya, Marina.

Menurut Marina, salah seorang anak buah kapal yang dinahkodai suaminya Darsani, adalah orang bernama Siswantoro alias Ismanto. Polisi pun kemudian mengintai dan mengamati kedatangan kapal KM Nauli Jaya di pelabuhan Muara Angke. 

Dari Marina pula, menurut sumber Poskota, petugas mendapati informasi bahwa KM Nauli Jaya biasa bersandar di tempat sandar T. Di sanalah petugas gabungan membekuk Siswantoro alias Ismanto.

Begitu ditangkap Siwantoro alias Ismanto dibawa ke Markas Unit Kali Adem. Siswantoro pun dicecar pertanyaan. Beberapa jam kemudian Siswantoro dibawa ke Polda Jawa Barat. Siswantoro alias Ismanto menurut informasi berada di TKP saat pembunuhan terjadi di rumah kediaman Yosef di Subang, Jawa Barat.

Para petugas gabungan yang membekuk Siswantoro atau Ismanto menurut sumber Poskota adalah  Bripka Dedi Afandi, Bripka Hadi Indra Permana dan Briptu Sidik Permana (Polda Jabar), Aiptu Arwin Wijaya, Aipda Dian Sungkawa dan Bripka Topik (Polres Subang). Mereka dibantu dua petugas Polairud Polda Metro Jaya.
 
Sebelumnya Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si., memberikan isyarat bahwa sudah ada titik terang ihwal kasus Subang yang sudah mengendap satu tahun.

Pada Tanggal 18 Agustus tahun 2021 lalu terjadi kasus pembunuhan yang menggegerkan di mana  Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di bagasi mobil Alphard dalam kondisi ditumpuk. 

Sebanyak 121 orang dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti di 10 TKP tetapi polisi menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT