ADVERTISEMENT

FBI Dikecam Gegara Geledah Rumah Donald Trump

Kamis, 11 Agustus 2022 08:00 WIB

Share
Personel Secret Service berjaga di depan rumah mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump usai sejumlah agen FBI menggeledah rumah tersebut.
Personel Secret Service berjaga di depan rumah mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump usai sejumlah agen FBI menggeledah rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Tindakan FBI melakukan penggeledahan rumah milik Donald Trump di Mar-a-Lago Florida menuai kecaman.

Rekan-rekan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari Partai Republik beramai-ramai membelanya pada Selasa (9/8).

Mereka menuntut penjelasan atas tindakan FBI yang mencari dokumen rahasia yang diambil Donald Trump dari Gedung Putih ketika masa kepresidenannya berakhir pada Januari 2021.

Pemimpin Minoritas DPR Kevin McCarthy bertekad untuk membuka penyelidikan jika Partai Republik mengambil kendali DPR dari Partai Demokrat awal tahun depan. Menurut jajak pendapat ini merupakan kemungkinan yang dapat terjadi.

“Saya sudah melihat semuanya,” kata Kevin McCarthy dalam cuitan di Twitter.

“Departemen Kehakiman telah mencapai keadaan yang tidak dapat ditoleransi di mana kini departemen tersebut digunakan sebagai senjata politik. Ketika Partai Republik menguasai kembali DPR, kami akan melakukan pengawasan langsung terhadap departemen ini, mengikuti fakta, dan menyelidiki semuanya.”

Kevin McCarthy memperingatkan Kepala Departemen Kehakiman Jaksa Agung Merrick Garland untuk menyimpan dokumen dan mengosongkan kalender guna bersaksi dalam penyelidikan.

“Saya berbagi keprihatinan mendalam dari jutaan orang Amerika atas penggeledahan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kediaman pribadi Presiden Trump,” ungkap mantan Wakil Presiden Donald Trump, Mike Pence.

Dia melanjutkan,”Tidak ada mantan presiden Amerika Serikat yang pernah menjadi sasaran penggerebekan di kediaman pribadi mereka dalam sejarah Amerika.”

Mike Pence mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Senin pada rumah tepi laut Atlantik milik Trump itu merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT