DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) membantah pemberitaan di media ini, tentang dirinya ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Kota Depok, Rabu (10/8/2022) malam.
Bantahan atau pernyataan Bambang Widjojanto itu dilayangkan melalui aplikasi WA kepada nomor handphone wartawan Pos Kota yang sudah berupaya meminta konfirmasi.
Dalam pernyataan itu, Bambang Widjojanto memberi judul dengan huruf kapital, yang menyatakan, Pos Kota melanggar prinsip cover bothside dan diduga sebarkan informasi hoaks.
Pada butir pertama, Bambang Widjoyanto mengakui sudah menerima WA (whatsApp) dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi.
Kemudian, pada butir kedua Bambang Widjojanto mengaku juga bahwa tidak menjawab WA yang bermaksud minta konfirmasi tersebut. Namun, di bagian akhir dia menambahkan, "Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," tulisnya.
"Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," tulis Bambang.
Kemudian di poin ketiga Bambang Widjojanto menyatakan baru ngeh, ternyata Pos kota membuat judul hiperbolis dan menyudutkan.
"Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat”,"tulisnya.
Di poin keenam, Bambang Widjojanto menyebut, telah melanggar pasal dalam UU ITE.
Sebagaimana disebutkan oleh Bambang Widjojanto di atas, Pos Kota sudah berupaya melakukan upaya komnfirmasi atas informasi yang beredar,kepada beliau. WA dikirim pada pukul 09.23 hingga 09.42.
Upaya menelpon juga dilakukan wartawan Pos Kota, sempat diangkat, tetapi tidak bisa terjadi pembicaraan.
Karena sulit mendapat konfirmasi, kemudian pada pukul 10.22 berita tersebut turun di media online poskota.co.id.
Wartawan Pos Kota mengirim WA, pada pukul 13.43, untuk minta waktu konfirmasi lewat HP,
Oleh Bambang Widjojanto dibalas: "Saya sedang menguji tesis dan proposal tesis mahasiswa saya. Kontak saya agak sore hari ya," tulisnya.
Ada hal yang lupa dimuat dalam pemberitaan tersebut, yakni soal upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan , baik melalui WA ataupun upya menelpon.
Dengan pemberitaan ini, Poskota meminta maaf kepada Bambang Widjanto atas ketidakakuratan penulisan.
Pernyataan Bambang Widjojanto
Berikut ini tanggapan lengkap Bambang Widjojanto terkait pembeitaan Poskota.co.id .
POS KOTA MELANGGAR PRINSIP COVER BOTH SIDE & DIDUGA SEBARKAN INFORMASI HOAKS
1. Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat “… saya dapat informasi Pak BW dibawa ke bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...”. Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya “…, apakah informasi tersebut A1? Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon.
2. Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan.
3. Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat”
4. Pada isi berita ada beberapa kalimat yang menyatakan “…Perlu diketahui, Berdasarkan kabar yang diterima sumber Poskota bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditangkap Bareskim Polri Dikediamannya Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Belum diketahu terkait kasus apa yang menjerat BW”.
5. Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:
a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
7. Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.
Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022
(Angga/win)