Tersangka Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok
Rabu, 10 Agustus 2022 16:34 WIB
Share
Foto : Suasana Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri pada Jumat 8 Juli lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini Ferdy Sambo telah dilakukan penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"(Sudah ditahan) Ya di mako brimob," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). Kendati, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait penahanan Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tewasnya Brigadir J.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56. "Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K. Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Zendy)