Pengamat Hukum Pidana Ini Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Asal?
Rabu, 10 Agustus 2022 17:48 WIB
Share
Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). dok. Poskota

Ia juga menyebutkan bunyi pasal tersebut, yakni "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya yaitu FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.


Menurutnya, bagaimana penerapan itu nantinya bergantung pada penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Bharada E mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J kian terang benderang.

(*)

 

 

 

Halaman
1 2 3