Kejari Jebloskan Bendahara Damkar Depok ke Rutan Cilodong, Terkait Kasus Korupsi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:39 WIB
Share
Tersangka kasus korupsi saat akan dijebloskan ke Rutan Cilodong. (foto: angga)

DEPOKPOSKOTA.CO.ID - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Kota Depok, A, ditetapkan Tim Kejari Depok  sebagai  tersangka dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Rabu (10/8/2022) sore.

Tersangka A setelah ditetapkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok.

"Benar jadi pada hari ini A telah kita lakukan penahanan," ujar Kasipdsus Kejari Depok, Mochtar Arifin didampingi Jaksa Penasehat Umum Alfa Dera kepada Poskota.

 

Mochtar mengatakan tersangka A ini berstatus ASN di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. "Iya ASN dalam Dinas Damkar," tuturnya.

Selain itu Mochtar mengungkapkan  bahwa yang bersangkutan adalah tahanan tahap penyidikan.
"Kini sudah ditahan di Rutan kelas 1 Cilodong, Kota Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 agustus," ungkapnya.

Ketika disinggung lebih lanjut apakah akan ada tersangka lain yang ikut ditahan, Mochtar belum bisa memastikannya. "Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus itu.Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, serta WI, selaku Pejabat Pengadaan.

Estimasi kerugian keuangan negara dilakukan oleh kedua tersangka itu berkisar Rp 250 juta.
Kemudian, pada klaster kedua, Kejari

Depok menetapkan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Adapun perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. (Angga)

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -