ADVERTISEMENT

Ada Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Pandeglang Geledah Kantor Bank BUMN

Rabu, 17 Agustus 2022 12:33 WIB

Share
Sejumlah petugas Kejari Pandeglang usai melakukan penggeledahan salah satu Bank BUMN di Pandeglang. (foto: ist)
Sejumlah petugas Kejari Pandeglang usai melakukan penggeledahan salah satu Bank BUMN di Pandeglang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melakukan penggeledahan terhadap kantor slaah satu Bank BUMN cabang Pandeglang, Selasa 16 Agustus 2022, malam tadi.

Penggeledahan itu dilakukan, menyusul adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar yang mencuat ke publik.

Diketahui, jajaran Kejari Pandeglang masuk ke bank tersebut sejak pukul 13.30 WIB dan keluar sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa setumpuk dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo mengungkapkan, pihaknya bersama tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan mencari alat bukti dukungan.

"Hari ini (Kemarin-red) kami mencari alat dukungan atau data barang bukti lainnya," ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil pencarian alat dukungan tersebut, pihaknya berhasil membawa beberapa dokumen penting dari lokasi.

"Nanti dokumen yang dibawa akan dicocokkan dengan data yang sudah ada. Dokumen - dokumen terkait serta mencocokan dengan data yang kita punya," katanya.

Dijelaskannya, dalam dugaan kasus korupsi ini yang saat ini tengah ditangani Kejari, sudah memeriksa beberapa orang, termasuk pimpinan bank dan juga pihak luar lainnya. Diakuinya, sudah ada sekitar 30 orang yang diperiksa dan di pinta keterangannya.

Bahkan dalam kasus tersebut, pihak Kejari pun sudah menetapkan satu tersangka yang berinisial ZA, namun sampai saat ini Kejari belum menangkap tersangka tersebut atau masih DPO.

"Perkembangan tersangka sekarang masih DPO, kami berharap semoga segera tertangkap," ujarnya. (samsulfatoni)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT