Top Up Dana Hingga 10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Nasabah, Bank Plat Merah Dibidik Kejari Pandeglang

Kamis 08 Sep 2022, 22:32 WIB
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne saat diwawancarai wartawan.(Foto: Samsul Fatoni)

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne saat diwawancarai wartawan.(Foto: Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi jilid II di sebuah bank plat merah atau Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Pandeglang. 

Sebelumnya, Kejari membongkar kasus dugaan kredit fiktif itu di Bank BRI Cabang Pandeglang. Kini pihak kejaksaan kembali membongkar kasus korupsi di sebuah bank plat merah di wilayah Pandeglang selatan.

Bahkan dugaan korupsi jilid II di bank plat merah tersebut, kerugiannya lebih besar dari kasus yang pertama dibongkar, yakni mencapai Rp 10 miliar.

Kasus dugaan korupsi jilid II ini kasusnya berbeda dengan kasus jilid I. Hanya saja pihak Kejari Pandeglang belum bisa mengungkapkan nama bank plat merah yang sedang ditangani. 

Namun, lokasi bank yang dimaksud itu ada di wilayah Kabupaten Pandeglang Selatan. 

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan pembongkaran terhadap dugaan korupsi di bank plat merah di Kabupaten Pandeglang Selatan. 

“Selain dugaan korupsi jilid I, kami juga sedang menangani dugaan korupsi jilid II. Pokoknya di bank plat merah ya, mohon maaf saya tak bisa menyebutkan bank apanya, dan pasti ada di Pandeglang Selatan,” ungkap Helena saat silaturahmi ke Sekertariat Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Kamis (8/9/2022).

Adapun modus dalam kasus dugaan korupsi jilid II ini, menurut dia, ada dugaan tindakan top up tanpa sepengetahuan nasabah atau korban. Akibat adanya tindakan itu, nasbah harus membayar lebih dari biasanya. 

"Jadi jelasnya, ada nasabah pinjam akan tetapi top up-nya tidak melalui persetujuan mereka (korban) dan tiba-tiba harus bayar lebih dari pinjamannya," katanya.

Akibat kelakuan oknum di bank plat merah itu, pihak Kejari Pandeglang telah menemukan kerugian yang dialami para korban atau kerugian negara hingga mencapai Rp 10 miliar rupiah.

"Sementara kerugiannya mencapai Rp 10 miliar. Tapi itu menurut perhitungan kita ya, belum tahu kalau BPKP yang turun. Karena kan kadang-kadang kita sebagai aparat penegak hukum yang punya kewenangan untuk pembuktian, kita bilangnya sekian tapi ternyata perhitungannya berbeda," ujarnya.

Berita Terkait
News Update