Kapolri Beberkan Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Apa Katanya?

Rabu 10 Agu 2022, 13:57 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.

"Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," jelas Listyo Sigit.

Sebelumnya, Tim Penyidik Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) yakni Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, menyusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP pada Minggu (7/8/2022).

(*)

 

Berita Terkait
News Update