Suasana rumah pribadi Ferdy Sambo usai digeledah penyidik beserta anggota Brimob di Jalan Dieng, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

Kriminal

Gawat! 1 Box Dibawa Penydik Polri Saat Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Beberkan Isinya

Rabu 10 Agu 2022, 18:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yoseph, selaku ketua Rukun Tetangga (RT) 07 rumah pribadi Ferdy Sambo mengaku usai penggeledahan oleh sejumlah penyidik dan anggota Brimob, terdapat satu box dibawa penyidik dari rumah tersebut.

"Penyidik ngambil barang ada satu box. Satu box dibawa ada di catatannya, itu yang dibawa apa aja ada lengkap," ujar Yoseph kepada wartawan di lokasi, Rabu (10/8/2022).

Namun, ia tak merinci apa saja yang dibawa penyidik seusai proses penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kemudian, Yoseph menjelaskan, saat proses penggeledahan berlangsung oleh penyidik polri dan anggota Brimob, sang istri Putri Candrawathi hanya berdiam diri di dalam kamarnya. Lanjut Yoseph, Putri diam di dalam kamar dalam kondisi menangis.

"Katanya si dia menangis trus jadi susah gitu ya kita," ujarnya.

Saat ikut mendampingi proses penggeledahan, Yoseph tidak melakukan komunikasi dengan sang istri Ferdy Sambo itu. Pasalnya, ia hanya diam di dalam kamar saja.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, di dalam rumah pribadi Ferdy Sambo saat proses penggeledahan terdapat pengacara, satu anggota polisi wanita (polwan), dan 4 anggota Bareskrim.

"(Bu putri) Itu ada dia di dalam,  saya masuk ada ibu putri, ada pengacara wanita, polwan satu bareskrim ada 4," kata dia.

Yoseph menjelaskan, bahwa dirinya mengikuti jalannya proses pemeriksaan di rumah pribadi Ferdy Sambo hingga pukul 01.00 WIB dinihari.

"Kurang lebih dari jam 3 sampe terakhir jam 1 saya," kata Yoseph.

Tak hanya itu, ketua RT itu juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo baru menempati rumah dengan nomer 29 itu kurang lebih selama satu tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Zendy).

Tags:
penyidik polri geledah rumah irjen ferdy samboirjen-ferdy-samboUncategorizedkasus brigadir Jpolisi tembak polisi

Reporter

Administrator

Editor