ADVERTISEMENT

Waduh! Rumah Irjen Ferdy Sambo Dikepung Brimob, Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J akan Terkuak!

Selasa, 9 Agustus 2022 17:51 WIB

Share
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan rumah kediamannya (Foto: ist.)
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan rumah kediamannya (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah personel Brigadir Mobil (Brimob) terlihat mengepung rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022) sore.

Sejumlah personel Brimob itu terlihat datang memanggul senjata laras panjang lengkap dengan kendaraan taktis.

Selain itu, terlihat garis polisi membentang di depan rumah berlantai tiga itu, tak sembarang orang bisa mendekati lokasi. Garis polisi tersebut telihat dipasang oleh tim Inafis Polri. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengumumkan tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J(Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Adapun, terkait pengepungan rumah Irjen Ferdy Sambo oleh Brimob, Mabes Polri belum mau memberikan keterangan.

 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak memberikan jawaban pasti terkait rumah Irjen Ferdy Sambo yang dikepung Brimob. Jenderal bintang dua itu menyampaikan keterangan pengepungan rumah Mantan Kadiv Propam Polri akan disampaikan nanti.

"Nanti akan disampaikan," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Sebelumnya diketahui, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus penembakan Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) merupakan tersangka terbaru menyusul Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang kini jadi justice collaborator.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. Sementara, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT