ADVERTISEMENT

Wah! Ternyata Ada Hubungan Penahanan Roy Suryo dengan Ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Apa Itu?

Senin, 8 Agustus 2022 16:23 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Roy Suryo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Politikus Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya meyinggung ada hubungan antara penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryodengan Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di Mako Brimob.

Diketahui, Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) setelah diperiksa lagi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Tak lama setelahnya, pada Sabtu (6/8/2022) malam, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di bawa ke Rutan Mako Brimob.

 

Pihak Polri mengatakan tujuan diamankannya Irjen Ferdy Sambo yaitu karena ada dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J berupa perusakan barang bukti.

Lantas Ketua Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya, menyinggug soal dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Ternyata menurutnya, ini ada hubungannya dengan Roy Suryo.

Dirinya menghubungkan bahwa Roy Suryo ditahan di Polda Metro Jaya karena alasan yang sama, yakni agar Mantan Menpora itu tidak menghilangkan barang bukti dalam kasusnya.

 “Roy Suryo ditahan, KONON agar tidak menghilangkan barang bukti,” tulis Mustofa di akun Twitter-nya pada Minggu (7/8).

 

Mustofa Nahra Wardaya juga menautkan sebuah artikel terntang Ferdy Sambo yang berjudul “Polri Duga Irjen Ferdy Sambo Terlibat Perusakan dan Penghilangan CCTV di Kasus Brigadir J”.

Diketahui sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob, selama 30 hari ke depan.

"30 hari info dari Itsus (Inspektorat Khusus)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Dedi memastikan bahwa kondisi Irjen Ferdy Sambo di ruangan khusus itu hanya sendiri.

 "Sendiri. Empat orang Pamen dan Pama di Provost," ucapnya.

 

 

Terkait pengusutan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa saat ini semua masih berproses. Proses itu baik di Irsus (Inspektorat Khusus) maupun di Timsus bentukan Kapolri.

Namun, Irjen Dedy Prasetyo mengonfirmasi bahwa Irjen Ferdy Sambo belum dijadikan tersangka dan belum ditahan.

Namun, Irsus mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam penanganan olah TKP penembakan Brigadir J.

 

Di sisi lain, Roy Suryo telah menjadi tersangka dalam kasus editan meme stupa Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia kini ditahan oleh pihak kepolisian lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Mantan politisi Partai Demokrat itu ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan (Roy Suryo) akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," lanjut Zulpan terkait kasus Roy Suryo. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT